Sabtu, 03 Oktober 2009

Tentang Jumatan

Oleh: Bpk. Sudarmadji

Dasar sholat Jum’at adalah QS. Al Jumu’ah 9- 11


Artinya : Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui


Artinya : Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

Artinya : Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.


*Hadist H.R. Bukhori
Aljum’atu haqqun wajibun ‘ala kulli muslimin. Fi jama’atin illa arba’un :
Shobiyun
Maridlun
Imroatun
‘abdun mamlukun
Artinya :
Sholat Jum’at itu haq dan wajib bagi setiap muslim di dalam jamaa’ah. Kecuali empat orang, yaitu :
Anak kecil
Orang sakit
Wanita Istri
Budak yang dimiliki

Hadist ini menjelaskan bahwa hukumnya sholat Jum’at haq dan wajib bagi setiap muslim (laki-laki dan perempuan), dikerjakan secara berjamaah tidak boleh sendiri. Kata kecuali menunjukkan rukhsoh (keringanan) bagi 4 orang diatas. Bukan berarti merubah status wajib menjadi sunnah, seperti yang telah dipahami oleh khalayak bahwa bagi wanita mereka menganggap sholat Jum’at itu hukumnya sunnah.
Bila mengganggap sunnah, berarti telah mengubah hukum dari wajib menjadi sunnah. Jika demikian termasuk kategori orang fasik (tidak mau diatur dengan hukum Allah, atau mengadakan hukum sendiri). Hukum yang dibuat itu disebut bid’ah. Rasululloh mengatakan “Kullu bid’atin dholalah wa kullu dholalatin finar.” Artinya : setiap bid’ah adalah sesat dan setiap yang sesat masuk neraka.

*Hadist H.R Bukhori
“Al jum’atu rok’ataani taa man qhoiro qoshrin”
Sholat Jum’at itu cukup 2 rakaat, itu sudah sempurna, itu bukan qhasar.
Maksudnya, sholat Jum’at baik dikerjakan sendiri maupun berjamaah tetap 2 rakaat. Bukan qhasar artinya bukan ringkasannya sholat dhuhur. Jadi, pada hari Jum’at tidak ada sholat dhuhur tapi sholat Jum’at.
Adapun bagi merekan yang terlambat tidak mendengar khotbah kemudian mengerjakan sholat setelah itu 4 rakaat sebagai sholat dhuhur hanya bersumber dari anggapan. Hal ini terdapat pada kitab Al-Um hal. 265, karangan Imam Syafi’i tetapi imam Syafi’i sendiri tidak mengerjakan seperti itu, hanya mengekspos dari anggapan para ulama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar